Topcareer.id – Saat ini masih banyak yang menganggap sertifikasi kompetensi kerja adalah selembar kertas yang tak berarti.
Padahal, dengan sertifikasi kompetensi ini, kita bisa menunjukkan bahwa kemampuan yang dimiliki tenaga kerja kita tidak kalah mumpuni dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.
Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menargetkan sertifikasi kompetensi kerja yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dapat memperoleh pengakuan kompetensi di kancah internasional.
“Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan main-main dengan proses sertifikasi karena hal ini akan menentukan daya saing tenaga kerja kita di pasar global,” tegas Menaker, Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Selain itu pada kesempatan yang sama, Ketua BNSP, Kunjung Masehat mengatakan sistem sertifikasi kompetensi ini juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis pengembangan industri di Indonesia.
Sehingga dapat memperkecil atau menghilangkan jarak (gap) dan ketidaksesuaian (mismatch) antara tenaga kerja dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja (IDUKA).**(Feb)