Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bakal memberi bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang masih berstatus honorer.
PTK yang dimaksud pun cukup luas, mulai dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Kemendikbud pun telah merilis persyaratan penerima BSU ini, di antaranya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1
Oktober 2020
Kamu salah satunya?**(Feb)