TopCareerID

Begini Syarat dan Mekanisme Pencairan Subsidi Gaji untuk Tenaga Pendidik

Ilustrasi pemenuhan guru.

Ilustrasi pemenuhan guru. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS), bagi yang memenuhi persyaratan.

Menurut Mendikbud, Nadiem Makarim, pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan. Syarat PTK yang mendapat BSU, yakni:

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud dalam siaran persnya, Selasa (17/11/2020).

Mekanisme pencairan program BSU untuk PTK

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni:

Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.**(Feb)

Exit mobile version