Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Profesional

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Topcareer.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022.

Hal ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020. Relaksasi yang sebelumnya dikabarkan akan berakhir Maret 2021 masih akan berlaku hingga Maret 2022.

Melalui siaran persnya SP 72/DHMS/OJK/X/2020, disampaikan bahwa hal ini dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.

Namun, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kebijakan ini akan diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi.

Relaksasi restrukturisasi diambil sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp 904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%.

OJK terus mengamati dinamika dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply