Topcareer.id – Tak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kini pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) membuat sejumlah aturan mengenai penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi Covid-19.
Aturan yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 23 Tahun 2020 ini, umat kristiani yang hendak mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah diharuskan dalam kondisi sehat dan memakai masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
Selain itu, protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak minimal 1 meter dan tidak berkumpul dengan waktu yang lama di area rumah ibadah, juga diminta untuk diperhatikan.
SE yang ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020 ini juga mengimbau agar anak-anak dan jemaat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19, untuk melaksanakan ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.
Kebijakan ini pun diharapkan dapat meminimalisir risiko penyebaran virus SARS-CoV-2 akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.**(Feb)