Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Jumlah Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi Capai 4,9 Juta Orang

Dok/Studyworkgermany.com

Topcareer.id – Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) menyampaikan bahwa hingga tahun 2020, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi telah mencapai 1.827 LSP, dengan rincian LSP P1 sebanyak 1.448l; LSP P2 sebanyak 81; dan LSP P3 sebanyak 308.

Sementara jumlah asesor kompetensi yang teregistrasi sebanyak 41.770 orang dengan jumlah tempat uji kompetensi (TUK) sebanyak 15.254 di seluruh Indonesia.

“Sampai saat ini, jumlah tenaga kerja bersertifikat kompetensi sebanyak 4.926.635 orang,” kata Ketua BNSP yang diwakili Komisioner BNSP, Bonardo Aldo Tobing dalam siaran pers, Selasa (1/12/2020).

Menurut Bonardo, sertifikat kompetensi tengah menjadi topik pembicaraan di kalangan profesional. Hal itu sebagai akibat perannya yang sangat penting dan strategis di era globalisasi, yakni tenaga kerja bebas bekerja di negara mana pun asalkan dapat memenuhi standar keterampilan/kompetensi yang telah ditetapkan dan dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi tersebut.

Ia mengatakan, tenaga kerja bisa dikatakan kompeten apabila mencakup tiga hal yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku. Sehingga tenaga kerja diharapkan dapat berkompetensi dengan kompetensi yang ada di industri.

“Sedangkan industri diharapkan aktif berpartisipasi untuk mengembangkan kompetensi kerja dalam dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat,” terangnya.

Menurutnya, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.

Ia menambahkan, sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis penyusunan pengembangan industri di Indonesia.

“Sehingga dapat memperkecil dan menghilangkan jarak dan ketidaksesuaian antara tenaga kerja fan industri, serta antara usaha dan dunia kerja,” ujarnya.

Ia menyatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait telah berupaya menyusun dan menerapkan standard kompetensi kerja SDM industri sesuatu dengan tingkat keahlian untuk menjamin keberadaab tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.

“Penyusunan standard kompetensi ini mengacu pada berbagai standard baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di negara lainnya,” ujarnya.**(Feb)

Leave a Reply