Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

14 Provinsi Ini Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (Bagian 1)

Ilustrasi. Free Photos/Pixabay

Topcareer.id – Akibat pandemi virus corona yang tak kunjung usai dan telah memukul banyak kalangan, telah membuat banyak orang kekurangan penghasilan dan berdampak pada kesulitan membayar kewajiban seperti pajak.

Pemerintah pun menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Melalui kesempatan ini masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Berikut ini 14 provinsi yang melakukan kebijakan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2020.

Bagian pertama dari tulisan.

1) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan yang ketiga kalinya pembebasan denda PKB dan BBNKB. Pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

2) Jawa Tengah
Untuk provinsi Jateng sudah kedua kalinya pemutihan denda pajak PKB dan BBNKB dilaksanakan. Tak hanya berlaku bagi perorangan, tetapi juga perusahaan transportasi baik swasta maupun pemerintah bisa memanfaatkan kesempatan ini. Penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah. Berlaku hingga 19 Desember 2020.

Baca juga: Pemerintah Percepat Infrastruktur Kendaraan Bermotor Listrik

3) Jawa Barat
Tak hanya penghapusan denda pajak kendaraan saja, tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan. Ada potongan PKB juga untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon BBNKB I. Berlaku hingga 23 Desember 2020.

4) Banten
Pemberian insentif ini termasuk penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Keringanan denda pajak ini akan berakhir pada 23 Desember 2020.

5) Bali
Kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB di Bali berlangsung hingga 18 Desember 2020. Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

6) Sumatera Barat
Selain bebas denda keterlambatan PKB dan BBNKB, Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya seperti pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan juga penghapusan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi BA dan juga luar provinsi. Relaksasi ini berlangsung hingga 15 Desember 2020.

7) Sulawesi Utara
Mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2020. Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, tetapi juga pemberian diskon PKB. Pajak progresif pun dihapus bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB. Kebijakan ini akan berakhir pada 23 Desember 2020.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply