Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menaker: Tanggal 9 Desember Libur

Dok/Kemnaker

Topcareer.id – Bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak, maka Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah resmi menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional, termasuk bagi pekerja/buruh .

Bahkan kebijakan yang dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) nomor M/14/HK.04/XII/2020, hari libur ini juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” tulis SE yang ditandatangani pada Senin (7/12/2020).

Selain itu, Ida juga mengingatkan agar di tanggal tersebut, perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply