Topcareer.id – Pemerintah segera mencairkan dan bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi guru madrasah non PNS. Bahkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain mengatakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) BSU ini sudah terbit dan lebih 99,81%.
“Karena SP2D sudah hampir selesai, selanjutnya tinggal pengiriman notifikasi pencairan dari BRI atau BRI Syariah selaku bank penyalur. Sesuai perjanjian, proses pengiriman notifikasi ke masing-masing akun Simpatika guru madrasah Non PNS sudah dilakukan mulai hari ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Lebih lanjut Zain menjelaskan, setelah mendapat notifikasi tersebut, para guru bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 dan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ada di Simpatika.
Kemudian, guru penerima bantuan dapat langsung datang ke Kantor bank BRI ataupun BRI Syariah dengan membawa juga KTP, NPWP, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.
“Saat di bank penerima juga harus mengisi formulir pembukaan buku rekening baru. Kalau sudah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dan bisa mengambil atau tetap menabung BSU tersebut di bank,” pungkasnya.
Meskipun begitu, Zain mengingatkan, bahwa dalam pemberian BSU ini, ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP.**(Feb)