Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Siap-siap selama Liburan, Aturan Baru Ini akan Diterapkan di Wilayah Ibu Kota

Topcareer.id – Untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Saya minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim, pada Senin (14/12/2020).

Bersamaan dengan kebijakan tersebut, Luhut juga mengatakan agar Anies berkoordinasi dengan para pemilik pusat perbelanjaan untuk memberikan keringanan rental dan service charge (biaya layanan) kepada para tenant atau penyewa.

“Skema keringanan penyewaan dan service charge gar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan, untuk dibatasi atau bahkan dilarang. Sebagai gantinya, acara tersebut diusulkan dilakukan secara daring.

Setuju dengan arahan Menko Luhut, dalam kesempatan tersebut Anies menegaskan bahwa di wilayahnya akan ada pelarangan melakukan kegiatan tahun baru, maupun perayaan natal yang mengumpulkan banyak orang secara langsung.

“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” tegasnya.

Bahkan Anies akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply