Topcareer.id – Presiden Rusia Vladimir Putin pada Selasa (22/12) menandatangani undang-undang yang akan memberikan kekebalan hukum seumur hidup kepada mantan presiden, begitu mereka meninggalkan jabatan.
RUU tersebut memberikan kekebalan mantan presiden dan keluarga mereka dari penuntutan hukum atas kejahatan yang dilakukan selama hidup mereka.
Mereka juga akan dibebaskan dari interogasi oleh polisi atau penyidik, serta penggeledahan atau penangkapan.
Undang-undang itu adalah bagian dari amandemen konstitusi yang disetujui musim panas ini dalam pemungutan suara nasional yang memungkinkan Putin (68) untuk tetap menjadi presiden hingga 2036.
Baca juga: Rusia Gratiskan Vaksin Sputnik V untuk Warga-nya, Ini Harga Normalnya
Sebelum RUU menjadi undang-undang, mantan presiden kebal dari penuntutan hanya untuk kejahatan yang dilakukan selama menjabat.
Sekarang mantan presiden masih bisa dicabut kekebalannya jika dituduh makar atau kejahatan berat lainnya dan dakwaan tersebut dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Tetapi undang-undang yang ditandatangani Putin tersebut juga akan memberikan mantan presiden kursi seumur hidup di Dewan Federasi atau senat, posisi yang menjamin kekebalan dari penuntutan setelah meninggalkan kursi kepresidenan.
Bulan lalu, RUU yang tertunda memicu desas-desus bahwa pemimpin lama Rusia itu berencana untuk mundur karena kesehatan yang buruk, namun klaim tersebut dibantah Kremlin.**(Feb)