Topcareer.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengataka bahwa penggunaan mobil listrik di Tanah Air diharapkan dapat meningkatkan ketahanan energi nasional dan mengurangi impor bahan bakar minyak yang selama ini digunakan untuk kendaraan bermotor.
“Kebutuhan minyak kita sekitar 1,5 juta barel per hari sedangkan produksi dalam negeri hanya separuhnya sehingga kekurangannya harus diimpor, sebesar Rp 200 triliun per tahun. Sementara mobil listrik sepenuhnya menggunakan energi domestik seperti batubara, gas, air, ataupun EBT. Kita tidak perlu buang devisa,” kata Erick dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021).
Dari sisi biaya operasional, penggunaan mobil listrik dinilai juga lebih efisien dibandingkan mobil berbahan bakar minyak. Bahkan, PLN juga telah menyiapkan diskon untuk tambah daya dan diskon sebesar 30 persen untuk tarif charging mobil listrik di rumah pada malam hari.
“Mobil listrik ini sudah dicoba oleh tim PLN dari Jakarta ke Bali, yang apabila dengan BBM (Bahan Bakar Minyak) ongkosnya adalah Rp1,1 juta, maka dengan mobil listrik hanya Rp200 ribu. Hal ini tentunya sangat menghemat terutama di saat pandemi seperti ini,” ungkapnya.
Tak hanya manfaat bagi ekonomi, imbuhnya, mobil listrik juga membawa manfaat bagi lingkungan. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
“Mobil listrik lebih ramah lingkungan. Emisi yang dihasilkan lebih rendah dibanding kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak, sehingga akan mengurangi polusi udara dan juga polusi suara. Bahkan PLN memberikan diskon 30 persen untuk isi daya di malam hari,” ujarnya.
Baca juga: Indonesia Dan LG Group Tandatangani MOU Baterai EV Senilai Rp 138 Triliun
Untuk menunjang penggunaan mobil listrik di Tol Trans Jawa, saat ini PLN telah memiliki SPKLU di 4 rest area di Tol Trans Jawa.
Erick kembali menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan guna mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia.
Dirinya menilai butuh dorongan dalam bentuk Peraturan Menteri untuk insentif dan dukungan finansial dalam rangka menggalakkan mobil listrik. Baik dari sisi pajak PPN, PPH, dan PPNBM, biaya masuk, dan yang lain, seperti yang sudah diberlakukan di Eropa.
“Dengan ekosistem mobil listrik yang didukung regulasi, maka akan muncul peluang investasi dari hulu hingga hilir. Industri baterai akan tumbuh besar, termasuk layanan penukaran baterai sebagai model bisnis yang menarik bagi masyarakat,” jelas Erick.