Topcareer.id – Hasil pemantauan penyelenggaraan angkutan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlangsung dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, terjadi penurunan jumlah penumpang angkutan di semua moda transportasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa penurunan jumlah penumpang tersebut secara sistematis memang yang dikehendaki, mengingat masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
“Di satu sisi memang banyak masyarakat yang tidak bepergian dan pulang ke kampung, dan kami juga sudah sampaikan imbauan kepada masyarkat untuk tetap di rumah. Hal ini sesuai arahan dari Bapak Presiden untuk mengawal ketat protokol kesehatan di masa libur Nataru,” kata Menhub dalam siaran persnya, Selasa (5/1/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Nataru dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 (H-7 s.d. H+9), terjadi penurunan jumlah penumpang jika dibandingkan dengan penyelenggaraan Angkutan Nataru Tahun lalu dengan periode yang sama, yakni sebagai berikut :
Pada angkutan bus turun, terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 59,87% yaitu dari 2.127.971 penumpang menjadi 853.970 penumpang.
Pada angkutan penyeberangan, terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 47,87% yaitu dari 3.063.561 penumpang menjadi 1.596.915 penumpang.
Pada angkutan udara, terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 42,30% dari 3.602.821 penumpang menjadi 2.078.764 penumpang.
Baca juga: Jumlah Pasien Sembuh COVID-19 Sepanjang 2020 Tercatat 611.097 Orang
Pada angkutan laut, terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 62,80% dari 1.380.422 penumpang menjadi 513.503 penumpang.
Pada angkutan kereta api, terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 83,83% dari 3.495.773 penumpang menjadi 565.414 penumpang.
“Penurunan jumlah penumpang ini bukan berarti prestasi dari sektor transportasi menurun, tetapi ini merupakan bentuk kesadaran dari masyarakat untuk tidak bepergian dan tetap menjaga protokol kesehatan. Kami mengapresiasi kesadaran dari masyarakat,” papar Menhub.
Lebih lanjut Menhub menyampaikan, untuk mencegah penularan COVID-19 di sektor transportasi, Kemenhub telah menindaklanjuti Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 dengan memberlakukan sejumlah aturan yang ketat terkait protokol kesehatan.
Aturan tersebut seperti, kewajiban melakukan Rapid Test Antigen maupun PCR Test di beberapa daerah tujuan, serta melakukan pengecekan Rapid Tes Antigen secara acak di simpul-simpul transportasi.