Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tuesday, September 17, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19

Di DKI, Bansos Pemerintah Hanya Disalurkan Melalui Bank Ini

Foto Ilustrasi

Topcareer.id – Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah menjelaskan mengenai 3 jenis program bantuan sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah guna membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Bansos pertama yakni untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar sejumlah kelompok, seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

“Untuk PKH, penyalurannya akan dilakukan melalui rekening BNI. Bantuan PKH ini akan disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021,” ujarnya dalam pres rilis yang diterima Topcareer.id pada Rabu (6/1/2021).

Kemudian yang kedua ada Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 200.000 per bulan per KK yang akan disalurkan melalui BNI, mulai Januari hingga Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-warong.

Baca juga: Tahun 2021, Pemerintah Pastikan Bansos Sembako Diganti jadi Bantuan Tunai

“Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST). Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- yang diberikan selama 4 bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021,” tambahnya.

Program bansos terakhir adalah Bantuan Sosial Tunai (BST). Dimana terhitung sejak Januari sampai April 2021, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000 per bulannya.

Lebih lanjut, Irmansyah mengatakan BST yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, sementara yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT. Bank DKI.

“Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM Kemensos RI, sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Yang perlu diingat, BST ini tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan PKH dan BPNT,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply