Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

Ini Kota/Kabupaten Prioritas yang Diberlakukan Pembatasan Mulai 11 Januari

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebut BSU akan kembali digulirkan kepada para pekerja.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Topcareer.id – Dalam upaya pengendalian COVID-19, pemerintah tegaskan bahwa ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk wilayah Jawa-Bali. Namun, pembatasan yang mulai berlaku 11 Januari itu hanya dilaksanakan terbatas di beberapa kota/kabupaten saja.

Dalam Instruksi Mendagri ditetapkan secara terbatas beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan.

Beberapa Kota/Kabupaten yang menjadi prioritas tersebut antara lain:

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;

2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya;

3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;

4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya;

5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,  Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;

6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya;

7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Baca juga: Di DKI, Bansos Pemerintah Hanya Disalurkan Melalui Bank Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, gubernur dapat menetapkan kota/kabupaten lain di wilayahnya untuk dilakukan pemberlakuan pembatasan, dengan mempertimbangkan keempat parameter yang telah ditetapkan (tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif ataupun tingkat keterisian RS), dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.

Melalui upaya pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan ini diharapkan akan dapat mengendalikan peningkatan kasus positif COVID-19 di beberapa Kota/Kabupaten yang mempunyai risiko tinggi dan berpotensi menjadi episentrum peningkatan kasus COVID-19.

“Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian COVID-19”, tutup Menko Airlangga.

Leave a Reply