Topcareer.id – Dalam rangka penanggulangan dan penanganan COVID-19 di wilayah Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi Petugas Contact Trace (Pelacak Kontak).
Dalam akun resmi Instagram milik Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, disebutkan beberapa persyaratan terkait seleksi Petugas Contact Tracer, yakni:
– Minimal lulusan D3 bidang kesehatan.
– Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel.
– Diutamakan berdomisili di Jabodetabek.
– Bersedia bekerja di Puskesmas selama 8 jam per hari.
– Bersedia ditempatkan di seluruh Puskesmas Provinsi DKI Jakarta.
– Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat.
Baca juga: Hadapi Gelombang Kedua Covid-19, Thailand Pertimbangkan Pembatasan Lebih Ketat
“Bagi kamu (minimal) lulusan DIII bidang kesehatan dapat mendaftar untuk seleksi Petugas Contact Tracer. Petugas Pelacak Kontak yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir bulan Maret 2021, dengan mendapatkan insentif sebesar Rp 360,000,-/hari (uang harian dan transport),” tulis akun resmi @dinkesdki, Senin (11/1/2021).
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf ke tautan: http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3 paling lambat 12 Januari pukul 06.00 WIB.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kirim pesan hanya melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0812-8254-8288.