Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada sektor perkantoran baik milik pemerintah, swasta, BUMN, maupun BUMD.
Dimana dalam Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2021 disebutkan bahwa perusahaan diimbau untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang sedang menjalani isolasi. Hal ini mengingat terdapat 18.029 orang di wilayah DKI Jakarta yang hingga saat ini masih menjalani perawatan ataupun isloasi akibat penyebaran virus corona.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19, melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas kerja, melakukan pengukuran suhu kepada pekerja maupun tamu yang akan memasuki perkantoran hingga menerapkan sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH) secara bergilir dan membatasi kapasitas jumlah pekerja dalam waktu yang bersamaan.
Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di sektor perkantoran, Anies juga meminta perusahaan untuk memberikan sanksi bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.**(Feb)