Topcareer.id – Dengan ditetapkannya kehalalan dan dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin buatan Sinovac, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi merilis fatwa terkait vaksin tersebut.
“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, pada Senin (11/1/2021).
Dimana fatwa ini berisikan dua diktum atau keputusan. Diktum pertama yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Kemudian yang kedua adalah vaksin Covid-19 ini boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten seperti BPOM.
Ini artinya, pemerintah akan segera menjalankan program vaksinasi terhadap 1,3 juta tenaga kesehatan menggunakan vaksin dari perusahaan China tersebut.**(Feb)