TopCareerID

Menaker Ida Tekankan K3 Penting Bagi Perusahaan

Strategi Menaker Hadapi Transformasi Ketenagakerjaan Era Industri 4.0

Menaker Ida Fauziyah. Dok. Humas Kemnaker

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan meski budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah dicanangkan sejak setengah abad lalu, kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi. Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 114 ribu kasus kecelakaan kerja.

Bahkan, tahun 2020 angka tersebut meningkat, di mana pada rentang Januari hingga Oktober 2020, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 177 ribu kasus kecelakaan kerja.

Menaker Ida menyebut, untuk terciptanya K3 unggul, yaitu K3 yang menjadi budaya di lingkungan kerja atau industri, ada 3 hal yang haru terpenuhi. Pertama, komitmen dan kepemimpinan manajemen. Kedua, keterlibatan pekerja/buruh. Ketiga, tersedianya akses untuk memberikan masukan, kritik dan saran untuk perbaikan K3.

“Adalah penting bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja. Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3, tingkat kecelakaan akibat kerja akan menurun,” kata Menaker Ida dalam siaran pers, Selasa (12/1/2020).

Baca juga: Efikasi Vaksin Sinovac 65,3 %, Apa Maksudnya?

Pada tahun 2020, lanjut Menaker Ida, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional, di antaranya adalah menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3, termasuk menyesuaikan pelaksanaan K3 pada masa pandemi; dan meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan, pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3.

Pihaknya juga telah meningkatkan kesadaran dan peran berbagai pihak; meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3; dan menyempurnakan pelaksanaan pengawasan, informasi dan layanan K3 berbasis digital.

“Selain itu selaku Menteri Ketenagakerjaan, ada banyak kebijakan yang telah saya buat dalam menghadapi pandemi COVID-19 di antaranya Keputusan Menteri tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi,” katanya.

Ida juga menyampaikan strategi nasional K3 yang akan ditetapkan pemerintah, yaitu Promosi K3 Nasional, Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3, Pengawasan dan Penegakan Hukum Norma K3, Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen, Informasi K3 Nasional, serta Penguatan Koordinasi, Sinergi dan Kolaborasi K3.

Untuk menyederahanakan pemahaman dalam mengimplementasikan K3, Menaker Ida juga mengenalkan 3N yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3.

“3N harus menjadi target capaian bagi kita semua dan kita semua harus mensosialisasikannya sehingga budaya K3 akan semakin tersebar luas di masyarakat,” katanya.

Exit mobile version