Topcareer.id – Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu isinya yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia telah menerapkan program JKP. Dan penerapannya dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem JPK di Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Senin (18/1/2021).
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, setidaknya ada 6 subtansi yang terdapat di RPP JKP ini. Pertama, kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti 4 program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kedua, penerima JKP akan mendapat cash benefit dari Kemnaker serta pelatihan dan mencari kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, kriteria PHK yang dimaksud dalam JKP ini adalah mereka yang dipecat dengan alasan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. Namun, kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total.
Kemudian substansi keempat yaitu, eligibilitas yang mengatur ketentuan minimal masa kepesertaan prpgram JKP ialah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.
Dan kelima asas manfaat. Dimana manfaat program JKP diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.
Dan terakhir dari sisi iuran yang terdapat atas batas upah sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional yang bersumber dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.**(Feb)