TopCareerID

Catat! Calon Penumpang Pesawat Harus Tes Covid-19 di Faskes yang Teregistrasi di eHAC

Dok: Angkasa Pura II

Topcareer.id – PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai operator Bandara Soekarno-Hatta telah menekan kesepakatan dengan sejumlah pihak mengenai surat pemeriksaan Covid-19 yang didigitalisasi dalam aplikasi milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni eHAC.

Beberapa pihak tersebut antara lain maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Batik Air, Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, AirAsia Indonesia, dan Airfast.

Baca Juga: 5 Tipe Karyawan yang Susah Naik Jabatan

Kemudian Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), Satgas Udara Penanganan Covid-19, Pendukung aplikasi E-HAC milik Kemenkes (Vaksinku & Paspor Sehat), PT Gapura Angkasa sebagai pihak ground handling, serta penyedia fasilitas tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta seperti Farma Lab maupun Kimia Farma Diagnostika.

Dengan kesepakatan ini, calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi udara harus melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan yang sudah teregistrasi di aplikasi eHAC, seperti Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta.

Nantinya faskes tersebut akan mengirimkan hasil tes ke aplikasi eHAC calon penumpang. Setelah itu, calon penumpang mendapat QR Code di aplikasi eHAC yang mesti ditunjukkan di loket check in.**(Feb)

Exit mobile version