Topcareer.id – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito angkat bicara terkait adanya laporan pasien covid-19 yang harus memberikan sejumlah uang muka alias DP hanya untuk mendapatkan ruang perawat.
Menurutnya, pihak rumah sakit harus menerima pasien yang terinfeksi virus corona tanpa memungut biaya.
“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” tegas Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Bahkan pemerintah akan menindak tegas apabila terbukti adanya pelaggaran atas aturan tersebut.
Prof Wiku pun mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat.
“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” pungkasnya.**(Feb)