Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

PLN Luncurkan Charge.IN, Ini Manfaatnya untuk Pengguna Kendaraan Listrik

Peluncuran aplikasi Charge.IN dari PLN untuk memudahkan pengguna kendaraan listrik, Jumat (29/1/2021). (dok. PLN)

Topcareer.id – Demi mendukung ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, PLN luncurkan aplikasi PLN Charge.IN. Aplikasi ini akan memudahkan para pemilik kendaraan listrik dalam hal pengisian daya.

Dirjen Gatrik KESDM, Rida Mulyana menjelaskan, sesuai ketentuan Perpres dan Permen ESDM, PLN mendapat penugasan sebagai ujung tombak penyediaan infrastruktur pengisian KBLBB dengan rencana penambahan hingga 24.720 unit SPKLU untuk 10 tahun ke depan.

“Aplikasi ini dapat menunjukkan lokasi SPKLU maupun besaran pengisian daya. Hal ini tentu saja sangat kami apresiasi sebagai terobosan untuk memudahkan masyarakat segera beralih menggunakan KBLBB,” kata Rida dalam acara peluncuran Charge.IN, Jumat (29/1/2021).

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menambahkan, aplikasi Charge.IN adalah aplikasi charging yang pertama pada SPKLU bagi konsumen pemilik KBLBB. Dengan aplikasi Charge.IN, pemilik KBLBB bisa mengontrol dan memonitor pengisian baterai mobil atau motor listrik di stasiun-stasiun pengisian atau SPKLU.

Baca juga: Update! Ini Daftar Pinjol Resmi Yang Terdaftar Di OJK

Aplikasi PLN Charge.IN sudah tersedia di Google Playstore, sehingga saat ini masyarakat sudah dapat menikmati kemudahan dalam mengisi daya kendaraan listrik.

Guna memastikan kesiapan aplikasi Charge.IN, Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo juga melakukan simulasi pengisian daya mobil listrik di SPKLU PLN UID Disjaya.

“Aplikasi ini terbukti dapat berfungsi dengan baik, dan ke depannya PLN terus berupaya lakukan pengembangan demi memberikan pelayanan yang terbaik,” ucap Darmawan.

Selain itu, kata dia, PLN juga memberikan  stimulus melalui keringanan tambah daya, pasang baru, tarif listrik, rekening minimum kepada pengguna KBLBB yang melakukan home charger dan private charger, serta badan usaha SPKLU maupun SPBKLU.

Leave a Reply