Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Pemerintah Hapus Ujian Nasional, Ini Gantinya

Para siswa SMPN 2 sedang mengisi daftar absensi untuk mengikuti acara workshop menulis di SMPN 2 Rembang, Sabtu (28/10/2019) Foto: Topcareer/Wulan

Topcareer.id – Tahun 2021 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan. Sehingga kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi.

Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini juga menyebutkan tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik.

Dimana siswa yang melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya hanya perlu menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku yang baik serta berhasil mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.

Baca Juga: Salah Kaprah Ujian Nasional dan Rencana Penghapusannya

Adapun ujian yang dianggap sebagai penentu kelulusan siswa bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.

Sedangkan untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), para siswa tersebut dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diingat, ketentuan tersebut juga berlaku untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas. Sehingga sekolah diminta menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.**(RW)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply