Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Begini Cara Dapat Uang saat Kena PHK

Kemnaker berbagi langkah turunkan angka pengangguran tahun ini.Ilustrasi. (dok. Astrophesia)

Topcareer.id – Kamu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam beberapa bulan ini? Jangan lupa untuk menambah pemasukan. Caranya dengan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJamsostek.

Pertama, pastikan kamu telah terdaftar sebagi peserta di BPJamsostek. Kemudian klik laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data di formulir online.

Jika sudah, tahap selanjutnya adalah mengupload syarat pengajuan klaim yang telah discan seperti

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP jika belum punya harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses
  • Buku tabungan pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang diisi dengan lengkap
  • NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta
  • Foto diri terbaru (tampak depan)

Apabila berkas tersebut berhasil diupload, kamu hanya tinggal menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan lewat email yang biasanya perlu waktu 1×24 jam.

Peserta yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya.

Terakhir, BPJamsostek akan melakukan proses transfer saldo yang membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja. Gampang bukan?**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply