TopCareerID

Begini Cara Dapat Uang saat Kena PHK

Ilustrasi masih ada 7,2 juta pengangguran di Indonesia menurut BPS - pengangguran- jobless.

Ilustrasi masih ada 7,2 juta pengangguran di Indonesia menurut BPS - pengangguran- jobless. (dok. Astrophesia)

Topcareer.id – Kamu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam beberapa bulan ini? Jangan lupa untuk menambah pemasukan. Caranya dengan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJamsostek.

Pertama, pastikan kamu telah terdaftar sebagi peserta di BPJamsostek. Kemudian klik laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data di formulir online.

Jika sudah, tahap selanjutnya adalah mengupload syarat pengajuan klaim yang telah discan seperti

Apabila berkas tersebut berhasil diupload, kamu hanya tinggal menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan lewat email yang biasanya perlu waktu 1×24 jam.

Peserta yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya.

Terakhir, BPJamsostek akan melakukan proses transfer saldo yang membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja. Gampang bukan?**(Feb)

Exit mobile version