TopCareerID

PPKM Mikro, Ini Aturan Jumlah Pekerja yang Lakukan WFO dan WFH

Ilustrasi pegawai kantoran. Foto: Topcareer.id/Wahyu

Topcareer.id – Tak seperti pembatasan kegiatan masyarakat yang lalu, melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemerintah merubah kapasitas karyawan yang bekerja di kantor (work from office/WFO) maupun karyawan yang bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Hal ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi surat yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian, pada Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Siap-Siap, Besok Pemerintah Bakal Berlakukan PPKM Skala Mikro

Namun kebijakan tersebut dikecualikan untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik serta industri yang yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Dimana sektor tersebut dapat tetap beroperasi secara penuh atau 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas hingga penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.**(RW)

Exit mobile version