Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19

PPKM Mikro, Warga Tak Boleh Kumpul Lebih dari 3 Orang

Foto Ilustrasi

Topcareer.id – Mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021, kegiatan masyarakat terutama ynag berada di zona merah harus mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Dimana dalam aturan yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melarang adanya kerumunan lebih dari 3 orang dalam satu titik.

Kemudian adanya pembatasan keluar masuk wilayah RT dengan waktu maksimal pukul 20.00 WIB hingga penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak maupun tempat umum lainnya (kecuali sektor esensial) sampai wilayah tersebut dapat dikategorikan aman.

Baca Juga: PPKM Mikro, Ini Aturan Jumlah Pekerja yang Lakukan WFO dan WFH

Masyarakat pun dilarang mengadakan kegiatan sosial di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan, karena hal tersebut dapat berpotensi dalam penularan dan penyebaran virus corona yang lebih luas.

Berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 03 Tahun 2021 itu, zona merah yang dimaksud adalah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.**(RW)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply