Topcareer.id – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar mengatakan pihaknya mulai melakukan pendataan agar para pegawainnya dapat menerima vaksin Covid-19 pada tahap kedua nanti.
“Seluruh ASN Kemenag masuk dalam target pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap II, termasuk di dalamnya pegawai Non PNS yang digaji dengan APBN,” kata Nizar di Jakarta, Kamis (11/2/2021)
Adapun data yang diperlukan ini meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, tanggal lahir, umur, nomor handphone, alamat sesuai KTP, kode Kabupaten/Kota, hingga riwayat kesehatan untuk mengetahui apakah memiliki penyakit komorbid atau tidak.
“Termasuk juga kondisi keterangan terkait kondisi terkini. Misalnya, sedang hamil atau menyusui, dan lainnya,” tambahnya.
Nantinya, data yang telah terkumpul akan diserahkan ke Dinas Kesehatan setempat serta Biro Humas, Data dan Informasi paling lambat 15 Februari 2021.**(Feb)