Topcareer.id – Banyak yang belum tahu nih, ternyata foto yang ada di dalam Kartu Identitas Penduduk (KTP) yang telah berbasis elektronik bisa diganti lho.
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang diunggah akun Instagram @zudanarifofficial, pada Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, foto di KTP Elektronik boleh saja diganti apabila masuk dalam kriteria yang telah ditentukan.
“Foto dalam KTP-elektronik boleh diganti bila anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab. Kemudian foto juga boleh diganti KTP-elnya jika sudah rusak atau terkelupas atau fotonya sudah buram,” ujarnya.
Caranyapun cukup mudah, kamu hanya perlu datang langsung ke Dinas Dukcapil terdekat dengan membawa KTP-elektronik yang lama dan fotokopi kartu keluarga.
Dalam prosesnya, kamu juga tidak memerlukan pengantar dari RT maupun RW lagi. Mudah bukan?**(Feb)