Topcareer.id – Bank Indonesia memutuskan untuk melonggarkan ketentuan uang muka (down payment/DP) kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (motor dan mobil) menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
“Untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (18/2/2021).
Bank Indonesia melanjutkan bauran kebijakan akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Hal ini menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik.
Baca juga: Transaksi Uang Elektronik Pada Januari 2021 Rp 20,7 Triliun, Tumbuh 30%
BI juga empertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor otomotif, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian.
“Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan Pemerintah, antara lain insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).”
Pelonggaran tersebut juga mempertimbangkan risiko kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif. Pelonggaran uang muka KKB wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.