Topcareer.id – Pemerintah memperpenjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala mikro mulai 23 Februari-8 Maret 2021. Dalam penerapannya, pemerintah akan menyediakan kebutuhan dasar untuk rumah yang melakukan isolasi mandiri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan kebutuhan dasar itu disediakan baik untuk tingkat rumah tangga maupun isolasi Rukun Tetangga (RT).
“Bentuk bantuan yang akan diberikan oleh Pemerintah berupa pemberian beras sebanyak 20 kilogram per rumah (yang melakukan isolasi), untuk kebutuhan selama 14 hari masa isolasi,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/2/2021).
Bantuan beras tersebut, kata Airlangga, akan didistribusikan melalui aparat Kepolisian atau TNI di tingkat Polsek dan Koramil.
Ia menambahkan, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di 7 Provinsi, agar implementasi lanjutan program PPKM Mikro ini dapat berjalan efektif.
Baca juga: Covid Belum Berakhir, WHO Ingatkan Kebangkitan Virus Ebola
Pemerintah Provinsi diminta untuk mengkoordinasikan pemetaan Zonasi Risiko tingkat RT di semua Kabupaten/Kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan bantuan beras dan masker, serta untuk dasar pelaksanaan 3 T di tingkat RT/ RW.
Dalam masa perpanjangan penerapan PPKM Mikro ini, semua pihak di tingkat pusat maupun daerah akan lebih fokus pada operasionalisasi di tingkat RT/ RW, mulai dari pemetaan zonasi risiko tingkat RT, pelaksanaan 3T, penyaluran bantuan, serta pendataan dan pelaporan melalui sistem yang terintegrasi.
“PPKM Mikro di tahap awal ini cukup efektif, maka pada tahap perpanjangan akan dilakukan penguatan operasionalisasi di tingkat RT/ RW yang dikoordinasikan oleh Posko di desa/kelurahan,” terang Menko Airlangga.