Topcareer.id – Pemerintah resmi menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, di mana salah satunya terdapat aturan soal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur mulai dari ketentuan, persyaratan, juga manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terkait manfaat program JKP tertuang dalam Bab IV di mana peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima manfaat berupa: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Namun, manfaat JKP bisa diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
Baca juga: Twitter Janji 25% Posisi Eksekutifnya Diduduki Wanita Dan Minoritas Pada 2025
Terkait manfaat berupa uang tunai, nantinya akan diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama
– Sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya
“Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan,” tulis PP tersebut pada pasal 21.
Sementara, batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta. Jadi, jika upah melebihi batas upah yang ditetapkan tersebut, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai, yakni sebesar batas atas upah.
Besaran batas atas upah tersebut, akan dilakukan evaluasi setiap dua tahun.