TopCareerID

Dari 7 Hari, Cuti Bersama Tahun Ini Tinggal Tersisa 2 Hari

Ilustrasi. (dok. CLEO Singapore)

Topcareer.id – Pemerintah resmi memotong hari libur atau cuti bersama di tahun 2021 ini yang semula 7 hari menjadi 2 hari.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja” ujar Menko PMK di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

Sementara cuti yang tetap dilaksanakan yakni:

Exit mobile version