Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Dari 7 Hari, Cuti Bersama Tahun Ini Tinggal Tersisa 2 Hari

Ilustrasi. (dok. CLEO Singapore)

Topcareer.id – Pemerintah resmi memotong hari libur atau cuti bersama di tahun 2021 ini yang semula 7 hari menjadi 2 hari.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja” ujar Menko PMK di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

  • 12 Maret (Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW)
  • 17, 18, 19 Mei (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
  • 27 Desember (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021)

Sementara cuti yang tetap dilaksanakan yakni:

  • 12 Mei (Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
  • 24 Desember (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021).**(Feb)
the authorSherley Agnesia

Leave a Reply