Topcareer.id – Salah satu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yakni terkait perindustrian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021. Menteri Perindustrian optimis PP ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi ke tren positif.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.
Ia yakin PP 28/2021 ini mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di Tanah Air sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global.
Pasalnya, beleid ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
“Diproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan rebound pada tahun 2021 sebesar 5,3%, dan begitu juga dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang ditargetkan tumbuh sebesar 3,95%,” kata Menperin dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Di dalam PP Perindustrian disebutkan bahwa untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong.
Sementara itu, perusahaan industri harus menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Berikutnya, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pemerintah pusat bakal menetapkan neraca komoditas yang memuat data lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.
Baca juga: Mengenal 3 Formulir SPT Pajak Untuk Orang Pribadi, Kamu Yang Mana?
“Bahkan, pemerintah pusat dan daerah juga akan menjamin penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri,” tegas Agus.
Selanjutnya, pemerintah pusat akan melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong oleh perusahaan industri dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong.
Di samping itu, PP 28/2021 menegaskan bahwa yang dimaksud industri strategis, yakni memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, dan/atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
PP 28/2021 juga menyebutkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, antara lain berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri.
Merupakan orang perseorangan, dan/atau kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan industri nasional. Selain itu, harus memiliki kriteria WNI, memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian, dan memiliki keahlian di bidang perindustrian.