Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Rumah Kebanjiran, PNS Boleh Cuti Dan Gaji Tidak Dipotong

Banjir di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. (Dok. BPBD)

Topcareer.id – Saat ini berbagai wilayah di Indonesia tengah dikepung banjir. Menariknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban banjir diperbolehkan cuti hingga 1 bulan tanpa dipotong gaji lho.

Hal ini bahkan tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

“Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau
bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting
dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua
Rukun Tetangga. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS,” bunyi surat yang ditandatangani Kepala BKn, Bima Haria Wibisana (22/12/2017).

Penghasilan yang dimaksud ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Diketahui, kebijakan ini juga berlaku bagi PNS yang anggota keluarganya seperti ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu tengah melangsungkan perkawinan maupun sedang sakit keras atau meninggal dunia.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply