Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Begini Hitungan Upah Lembur Menurut Aturan Terbaru UU Ciptaker

Ilustrasi gaji buruh.

Topcareer.id – Pada ketentuan baru Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, di dalamnya juga diatur soal kewajiban yang harus diberikan pada pekerja lembur.

Di Bagian Ketiga, Pasal 29 PP itu menyebut bahwa perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:

a. membayar Upah Kerja Lembur;

b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan

c. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.

Sementara, pemberian makanan dan minuman yang dimaksud tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Terkait kewajiban upah kerja lembur diatur dalam Bagian Keempat Pasal 31, tertulis bahwa perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan:

a. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan

b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.

Baca juga: Simak Aturan Baru Upah Cuti Dalam PP Turunan Undang-Undang Ciptaker

Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:

a. perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:

1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

2. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;

b. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur

dilaksanakan sebagai berikut:

1. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

2. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

3. jam ketujuh, ja- kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah

sejam.

Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:

a. jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

b. jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

c. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan. Lalu cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.

Leave a Reply