Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 18, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Simak Aturan Baru Upah Cuti dalam PP Turunan Undang-Undang Ciptaker

Ilustrasi pegawai kantoran. Foto: Topcareer.id/Wahyu

Topcareer.id – Dalam peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, diatur pula soal upah dan ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, termasuk di dalamnya soal cuti.

Pada pasal 40 tertulis upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.

Namun, ketentuan itu tidak berlaku, dan pengusaha tetap harus membayarkan upah, jika pekerja/buruh: berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya, bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri.

Sementara, alasan pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena berhalangan meliputi:

1. Pekerja sakit sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan

Ketentuannya untuk pekerja yang sakit tetap wajib dibayarkan upahnya 100% pada 4 bulan pertama, lalu jika masih sakit 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah, 4 bulan ketiga 50% dari upah, dan 25% untuk bulan selanjutnya sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja

2. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

Pekerja perempuan tetap wajib dibayarkan upahnya saat sakit hari pertama dan kedua di masa haid, disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa haidnya, paling lama 2 hari.

3. Pekerja tidak masuk bekerja karena:

– menikah, tetap dibayarkan untuk 3 hari

–  menikahkan anaknya, tetap dibayar selama 2 hari

– mengkhitankan anaknya, tetap dibayar untuk 2 hari

– membaptiskan anaknya, tetap dibayar untuk 2 hari

– istri melahirkan atau keguguran kandungan, tetap dibayar untuk 2 hari

–  suami, istri, orangtua, mertua, anak, menantu, yang meninggal dunia, tetap diberi upah tidak masuk kerja selama 2 hari

– anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 hari kerja.

4. Pekerja yang menjalankan kewajiban terhadap negara

Tetap dibayar, tapi tidak melebihi satu tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara kurang dari besarnya upah yang biasa diterima pekerja, pengusaha wajib membayar kekurangannya.

Baca juga: Twitter Janji 25% Posisi Eksekutifnya Diduduki Wanita Dan Minoritas Pada 2025

5. Menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya

Pengusaha wajib membayar upah pekerja yang tidak masuk karena ibadah sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja bekerja di perusahaan tersebut.

6. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan

 Pekerja juga tetap menerima upah bila tidak bekerja karena melaksanakan tugas pendidikan atau pelatihan sebesar upah yang biasa diterima pekerja.

7. Menjalankan hak waktu istirahat atau cuti

Pekerja yang menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya tetap wajib dibayar upahnya sebesar upah yang biasa diterima pekerja.**(RW)

Leave a Reply