Topcareer.id – Saat ini pemerintah telah mengizinkan perusahaan untuk membeli vaksin covid-19 untuk para karyawannya melalui program Vaksinasi Gotong Royong.
Namun, aturan ini harus diikuti dengan sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 10 tahun 2021.
Salah satu aturan tersebut menyinggung mengenai jenis vaksin. Dimana vaksin yang disediakan perusahaan ini haruslah berbeda dengan jenis vaksin covid-19 yang biayanya dibebankan kepada pemerintah.
Baca juga: Tips Relaksasi Untuk Mengurangi Stres
Artinya, dalam program Vaksinasi Gotong Royong tidak diijinkan pemakaian vaksin asal China yaitu Sinovac.
Kendati begitu, vaksin yang dimaksud juga wajib mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization/EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Sebelum Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 mengenai vaksin covid-19 yang akan diedarkan di Indonesia yaitu vaksin yang diproduksi PT Bio Farma, Oxford-AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer-BioNTech, dan Sinovac.**(Feb)