TopCareerID

Sri Lanka Cabut Larangan Penguburan Jenazah Korban COVID-19

Sumber foto: abcnews.go.com

Topcareer.id – Pemerintah Sri Lanka telah mencabut larangan kontroversial atas penguburan jenazah orang-orang yang kematiannya disebabkan oleh penyakit COVID-19.

Larangan itu dicabut pada hari Jumat (26/2/2021) setelah berbulan-bulan menuai protes, terutama dari kelompok Muslim dan tekanan internasional.

Pada Maret tahun lalu, pemerintah Sri Lanka memberlakukan peraturan yang menyebutkan jenazah korban COVID-19 hanya bisa dikremasi.

Aturan tersebut melarang penguburan, dengan mengatakan virus dapat menyebar dengan mencemari air tanah.

Tetapi kelompok Muslim bersikeras bahwa keputusan pemerintah tidak memiliki dasar ilmiah dan ingin larangan tersebut dicabut karena mengkremasi tubuh bertentangan dengan keyakinan Islam mereka.

Baca juga: Korea Selatan Mulai Vaksinasi Covid-19, Panti Jompo Giliran Pertama

Pada hari Rabu (24/2), anggota parlemen Muslim mendesak Perdana Menteri Pakistan Imran Khan yang mengunjungi negara itu untuk membicarakan masalah ini dengan para pemimpin politik Sri Lanka.

Ketua Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR), Michelle Bachelet, juga merujuk masalah tersebut dalam pernyataannya di Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa.

“Kebijakan kremasi paksa terhadap korban COVID-19 telah menyebabkan penderitaan dan kesusahan bagi komunitas minoritas Muslim dan Kristen,” ujarnya.

Kelompok Muslim pada hari Selasa juga mengadakan protes besar-besaran di luar kantor presiden, menyerukan agar larangan penguburan dicabut.

Negara Sri Lanka mayoritas beragama Buddha di mana merupakan kebiasaan bagi umat Buddha dan Hindu untuk mengkremasi orang mati. Jumlah Muslim hanya sekitar 10 persen dari populasi negara yang berjumlah 21 juta penduduk itu.**(Feb)

Exit mobile version