Topcareer.id – Virual Police akan mengirimkan pesan singkat melalui direct message (DM) di Instagram kepada para penggunaan media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE.
Pengguna ini nantinya diminta untuk langsung menghapus postingannya tersebut tanpa perlu adanya perdebatan telebih dahulu, sebab peringatan ini telah dikaji oleh para ahli dan pihak terkait lainnya.
“Menyanggahkan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang diupload. Kesadaran menghapus konten yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut, Komjen Agus menegaskan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dalam postingan tersebut melapor ke polisi, maka proses hukum adalah konsekuensinya.
“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” pungkasnya.
Jadi sering-sering cek dm kamu ya.**(Feb)