Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ini Deretan 21 Jenis Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0%

Toyota Avanza. (Sumber:Toyota)

Topcareer.id – Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, terhitung mulai 1 Maret, ada 21 jenis kendaraan bermotor yang mendapat fasilitas insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) atau pajak 0%.

Stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100% untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50% untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25% untuk tiga bulan tahap ketiga.

“Implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Mata Uang Digital Vs. Cryptocurrency. Apa Bedanya?

Pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen Sedan dan 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91% pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80%.

Berikut 21 jenis kendaraan bermotor yang mendapat insentif PPnBM DTP:

1. Toyota Yaris

2. Toyota Vios

3. Toyota Sienta

4. Daihatsu Xenia

5. Toyota Avanza

6. Daihatsu Gran Max Minibus

7. Daihatsu Luxio

8. Daihatsu Terios

9. Toyota Rush

10. Toyota Raize

11. Daihatsu Rocky

12. Mitsubishi Xpander

13. Mitsubishi Xpander Cross

14. Nissan Livina

15. Honda Brio RS

16. Honda Mobilio

17. Honda BR-V

18. Honda HR-V

19. Suzuki Ertiga

20. Suzuki XL7

21. Wuling Confero.

Leave a Reply