Topcareer.id – Pemerintah berikan keringanan utang kepada debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. Keringanan utang bisa dimanfaatkan oleh penanggung utang yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Keringanan ini diberikan kepada debitur dengan utang kurang dari satu miliar rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
“Latar belakang kehadiran PMK ini pertama, karena kita ingin meningkatkan kualitas tata kelola dalam mengurus debitur,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, mengutip rilis berita Kemenkeu, Senin (1/3/2021).
Kedua, kata dia, ingin membantu mereka yang punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara tetapi mungkin karena kendala termasuk pandemi Covid-19 ini yang membuat mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
“Kita akan coba berikan jalan keluar. Ketiga, merupakan amanat Undang-Undang APBN 2021,” tambah Dirjen KN.
Baca juga: Begini Cara Virtual Police Tangani Netizen Di Media Sosial
Bentuk keringanan utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan dan utang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Bentuk keringanan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya.
Namun, ada pengecualian, keringanan utang tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, penyelesaian setara lainnya.
Dirjen KN mengajak debitur untuk memanfaatkan program yang akan berjalan sampai Desember 2021 ini. Dengan adanya program keringanan utang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait program keringanan utang dapat menghubungi KPNKL terdekat atau melalui Halo DJKN 150991.