Topcareer.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bulan Maret ini kembali membuka program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Dimana program ini bertujuan memberikan bantuan biaya kuliah sebesar Rp9 juta bagi mahasiswa on-going yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Berikut persyaratannya:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Telah dinyatakan lulus dari jenjang SMA Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN /PTS jalur reguler
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan seperti:
- Form Kelengkapan Data
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
- Fotokopi KJP
- Fotokopi Buku Tabungan KJP
Untuk format surat permohonan dan pernyataan, dapat kamu unduh di link ini.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi nomor 021-8571012 atau 0812 84834 229.
Selamat mencoba dan semoga berhasil.**(Feb)