Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ini Dua Insentif Pajak Sekaligus yang Diberikan Pemerintah

Dok/Kemenkeu

Topcareer.id – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan terus berupaya menggerakkan konsumsi masyarakat kelas menengah ke atas melalui dua insentif, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bidang otomotif dan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di bidang properti.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, konsumsi rumah tangga yang perlu didorong ini termasuk mengoptimalkan daya beli masyarakat terutama kelompok menengah.

“Kalau kita lihat dorongan itu perlu karena di kelompok menengah atas mereka punya saldo namun tidak melakukan aktivitas ekonomi atau melakukan aktivitas konsumsi,” kata Menkeu dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021).

“Oleh karena itu kita akan terus melakukan agar seluruh komponen konsumsi ini mulai bergerak termasuk kebijakan untuk mendorong masyarakat terutama kelas menengah untuk melakukan konsumsi ,” lanjutnya.

Regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70% dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap, yaitu 100% (seratus persen) untuk Masa Pajak Maret – Mei 2021, sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Masa Pajak – Agustus 2021 dan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak September – Desember 2021.

Baca juga: Jangan Harap Diterima Kerja Jika Katakan 6 Hal Ini Saat Wawancara (Bagian 2)

“Kenapa kita membatasi pada dua kelompok ini terutama dalam kelompok menengah yang tadi kita bilang perlu untuk distimulasi. Stimulus dinaikkan dan karena dia memiliki keterkaitan industri di local purchasenya dari kelompok dua kendaraan. Berarti kalau demand meningkat terjadi multiplier karena dia local purchasenya di atas 70%,” jelas Menkeu.

Sementara itu, regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk properti telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021.

Untuk pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Diskon ini berlaku selama bulan Maret hingga bulan Agustus 2021.

“Sekali lagi, ini tujuannya adalah betul-betul untuk menstimulasi untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah baik itu rumah tapak maupun rumah susun,” ucapnya.

Menkeu menjelaskan alasan insentif ini fokus pada perumahan baru dan hanya diberikan maksimal 1 unit, karena memang untuk menyerap jumlah rumah yang sudah selesai dibangun dan siap dijual sehingga stok rumah akan menurun atau dalam hal ini permintaan akan meningkat sehingga memacu kembali produksi rumah baru lagi.

Leave a Reply