Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menkeu: Jangan Lupa, Kalau Bisa Lapor SPT Minggu-Minggu Ini

Menkeu Sri MulyaniMenteri Keuangan Sri Mulyani

Topcareer.id – Menteri Keuangan (Menkeu) telah melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada Senin (8/3/2021). Ia menyampaikan agar para wajib pajak tak harus menunggu detik-detik akhir batas waktu untuk lapor pajak.

Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir penyampaian, yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.

“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi Anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera,” kata Menteri Keuangan dalam siaran pers.

Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca juga: Kemnaker Bakal Tutup BLK Yang Lahirkan Pengangguran

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga Senin (8/3/2021) jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing.

Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa. Bila dibandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.

Leave a Reply