Topcareer.id – Indeks inklusi keuangan di Indonesia terus meningkat baik dari sisi kepemilikan akun maupun dari sisi penggunaan akun. Tingkat kepemilikan produk dan layanan keuangan di kalangan masyarakat tetap positif di tengah besarnya dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.
Inklusi keuangan ini bisa diartikan sebagai keadaan masyarakat dalam mengakses/menggunakan produk layanan jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, investasi, teknologi finansial dan lain sebagianya.
“Inklusi keuangan di Indonesia terus meningkat, baik dari kepemilikan maupun penggunaan rekening di lembaga keuangan,” kata Menko Airlangga dalam keterangan persnya, Senin (8/3/2021).
Indeks kepemilikan akun meningkat dari 31,3 pada tahun 2014 menjadi 61,7 pada tahun 2020. Sementara indeks penggunaan akun/rekening meningkat dari 59,74 pada 2013 menjadi 81,4 pada 2020.
Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) mencatat, sepanjang tahun 2020 sebanyak 348 kegiatan edukasi keuangan terhadap sekitar 85.000 peserta telah terlaksana. Kegiatan edukasi dan literasi keuangan Syariah juga kian gencar seiring perlindungan konsumen yang lebih optimal.
Sekitar 94,54% dari jumlah total pengaduan layanan keuangan telah terselesaikan. Selain itu, Pemerintah juga telah meresmikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.
Pembukaan rekening bank yang dilakukan hanya pada Bulan Inklusi Keuangan bahkan melonjak sampai 789.025 rekening baru. Sementara itu, kepemilikan akun uang elektronik meningkat sampai 13,8 juta dan 5,1 juta merchant di seluruh Indonesia telah menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang mana mayoritas merchant adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Di Masa Pandemi, 17% Pengangguran Kini Jadi Wirausaha
DNKI juga mencatat bahwa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) turut meningkatkan inklusi keuangan secara signifikan, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil. Rasio penyaluran kredit UMKM oleh bank umum mencapai 19,8%, sementara realisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp196,42 triliun, atau setara 103,3%, dari target Rp190 triliun.
Di samping itu, pemberdayaan SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) melalui pendampingan usaha dan akses pembiayaan terus berjalan.
Inklusi keuangan juga membutuhkan regulasi yang tepat untuk memacu perkembangannya. Karenanya, pemerintah memperbarui Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 dan mencabut Perpres Nomor 82 Tahun 2016.
“Kami tetapkan Perpres baru SNKI untuk memacu kenaikan penggunaan dan kepemilikan layanan keuangan formal, yang berpotensi mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.
Agar manfaat Perpres Nomor 114 Tahun 2020 tentang SNKI lebih cepat dirasakan masyarakat, DNKI menetapkan target dan Program Kerja SNKI 2021–2024 dalam Rapat Koordinasi SNKI.
Target indeks inklusi keuangan tahunan 2021-2024 yang ditetapkan pada Rapat Koordinasi tersebut masing-masing sebesar 82 pada tahun 2021, 85 pada tahun 2022, 88 pada tahun 2023 dan 90 pada tahun 2024.**(Feb)