Topcareer.id – Badan Perlindungan Konsumen negara bagian Sao Paulo Brazil telah mendenda Apple karena tidak menyertakan pengisi daya atau charger dalam kotak iPhone 12.
Dilaporkan Apple telah didenda US $ 2 juta atau sekitar Rp 28,8 miliar karena menghilangkan charger smartphone dari seri iPhone 12.
Regulator konsumen negara bagian mengatakan tindakan Apple adalah pelanggaran Kode Pertahanan Konsumen Brazil. Kemungkinan juga ada keluhan dan petisi oleh pembeli yang dirugikan sejak iPhone mulai dijual di sana.
Pihak Apple memang meluncurkan iPhone 12 terbarunya dengan mengambil langkah yang tidak biasa yakni tidak menyertakan pengisi daya atau charger.
Baca Juga: Berkat iPhone 12, Apple Rebut Kembali Posisi Sebagai Produsen Ponsel No.1 Dunia
Tak hanya itu, headset yang biasanya disertakan dalam penjualan sebuah unit smartphone juga tak disertakan pada paket pembelian iPhone 12.
Apple pertama kali diberitahu tentang pelanggaran tersebut pada Desember 2020 dan Apple telah menanggapinya dengan menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan pada perhatian terhadap lingkungan yang lebih baik dengan pengurangan jejak karbon.
Saat ini Apple belum memberikan tanggapan resmi tentang denda tersebut, tetapi raksasa teknologi AS itu memiliki opsi untuk mengajukan banding jika merasa tidak nyaman dengan keputusan tersebut.
Jika Apple tidak dapat membatalkan denda, hal itu dapat menimbulkan konsekuensi global bagi perusahaan serta beberapa produsen lain yang telah mengikuti jejak Apple dalam menghilangkan aksesori dari kemasan mereka karena pertimbangan lingkungan.**(RW)