TopCareerID

Para Pekerja, Jangan Percaya Layanan Bantuan Pencairan Dana JHT Jamsostek

Ilustrasi. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Banyak karyawan swasta yang rela menyisihkan sebagian kecil gajinya yakni 2,0% dari upah untuk membayar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJamsostek.

Yang mana program ini akan menjamin para pesertanya menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, baru-baru ini tengah marak penipuan yang mengaku menyediakan jasa pencairan JHT dan meminta sejumlah uang kepada korbannya terlebih dahulu.

Baca juga: Tips Investasi Emas Bagi Yang Memiliki Penghasilan Tetap

Hal ini mengingat meningkatnya jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berbondong-bondong mencairkan dana JHT untuk menyambung hidupnya.

“BPJamsostek mengharapkan masyarakat berhati-hati terhadap penipuan melalui telepon, SMS, WhatsApp, social media seperti Facebook, Twitter serta email palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek,” demikian keterangan resmi BPJamsostek, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

“BPJamsostek tidak pernah memungut atau mengenakan biaya apapun untuk layanan yang diberikan kepada peserta,” tambahnya.

BPJamsostek pun mengimbau apabila para karyawan mendapat informasi yang kurang jelas dan meragukan, sebaiknya periksakan kebenarannya melalui Layanan Masyarakat di nomor 175 atau melalui situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selalu berhati-hati ya.**(Feb)

Exit mobile version